Hosting Murah Domain Murah
FREE FAST ONLINE TV

Secara Defacto Aceh Sudah Merdeka

Posted by Unknown 2 komentar
http://www.pemula.info/

.: Media - Cybers :. Konflik berkepanjangan antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1976 dan terus berlanjut sampai kesepakatan damai Helsinki dimediasi pada tahun 2005.
Dalam Nota Kesepahaman itu ternyata tanpa kita sadari isiperjanjiannya menuju kepada pintu gerbang kemerdekaan bagi Aceh. Apalagi setelah terbentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal-halyang paling menonjol dalam UUPA tersebut adalah Bendera, Lambang, Himne, Lembaga Wali Nanggroe, BatasWilayah Aceh dan perwakilan Aceh di setiap Negara.
Hemat saya, isi-isi perjanjian tersebut merupakan langkah awal Aceh menuju suatu kemerdekaan. Oleh karena itu, saya sedikit menganalisa bagaimana Aceh akan menuju ke pintu gerbang kemerdekaan. Apakah kemerdekaan dalam ruang lingkup NKRI atau kemerdekaan berdaulat. Berikut analisanya:
Tahun 2013: Membuat Lambang, Bendera dan Himne
Dalam MoU Helsinki poin 1.1.5, berbunyi :
“Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne.”
Diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, pasal 246, yang berbunyi :
“(1)Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2) Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.”
Atas dasar MoU Helsinki dan UUPA itulah, Aceh dengan semangatnya membuat lambang, bendera dan himne. Memaknakan kekhususan dan keistimewaan dari daerah-daerah lain. Karena tidak dijelaskan secara tegas dalam MoU Helsinki dan UUPA terhadap lambang dan bendera yang boleh digunakan dalam kekhususan Aceh, maka Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Qanun tentang bendera dan lambang yang mirip persis dengan Bendera dan Lambang Seperatis GAM. Sehingga timbullah polemik baik di dalam masyarakat Aceh maupun dengan Pemerintah Pusat.
Disini saya berfikir, bahwa polemik yang terjadi setelah pengesahan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang bukanlah suatu tujuan utama bagi Pemerintah Aceh dan DPRA. Akan tetapi, hasil akhir dari Lambang dan Bendera setelah disepakati oleh Pemerintah Pusat untuk sah digunakan sebagai Bendera dan Lambang kekhususan Aceh.
Apakah nanti akan disepakati bendera bulan bintang dan lambang Aceh yang ada buraq dan singa? Itu hanya persoalan antara pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat. Yang paling penting adalah berkibarnya bendera kekhususan Aceh dan diakui oleh Pemerintah Indonesia, merupakan awal dari sebuah kemerdekaan bagi Aceh sendiri.
Tahun 2014: Membentuk Lembaga Wali Nanggroe
Pembentukan Lembaga Wali Nanggroe di dasari oleh perjanjian MoU Helsinki yang berbunyi, poin 1.1.7 :
“Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya.”
Dan diperkuat dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dalam BAB XII, dalam pasal 96-97 :
“Pasal 96: (1) Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya. (2) Lembaga Wali Nanggroesebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh. (3) Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Wali Nanggroe yang bersifat personal dan independen. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat calon, tata cara pemilihan, pesertapemilihan, masa jabatan, kedudukan protokoler, keuangan,dan ketentuan lain yang menyangkut Wali Nanggroe diatur dengan Qanun Aceh.
“Pasal 97: Wali Nanggroe berhak memberikan gelar kehormatan atau derajat adat kepada perseorangan atau lembaga, baik dalam maupun luar negeri yang kriteria dan tata caranya diatur dengan Qanun Aceh.”
Mengenai Lembaga Wali Nanggroe di Aceh, ternyata sudut pandang Pemerintah Aceh dan DPRA sangat berbeda dengan Pemerintah Pusat. Menurut Pemerintah Aceh dan DPRA bahwa Lembaga Wali Nanggroe adalah sebuah Lembaga yang kedudukannya diatas Gubernur. Wali Nanggroe yang akan mengatur segala sistem kepemerintahan di Aceh. Intinya adalah dengan disahkannya Lembaga Wali Nanggroe, maka Wali Nanggroesudah berhak membuat peraturan baru terhadap sistem Pemerintahan di Aceh. Gubernur dan DPRA akan tunduk langsung dibawah Wali Nanggroe.
Ternyata Lembaga Wali Nanggroe yang dimaksud oleh Pemerintah Aceh dan DPRA ditolak oleh Pemerintah Pusat, karena bertentangan dengan MoU Helsinki, UUPA dan Undang-Undang Dasar 1945. Tidak mungkin dalam sebuah Negara terdapat dua Pemimpin. Sedangkan peraturan yangada di Indonesia adalah Gubernur tunduk kepada Presiden, bukan tunduk kepada pemerintah yang lain. Sedangkan Pemikiran Pemerintah Aceh dan DPRA bahwa Pemerintah Aceh dan DPRA tunduk kepada Wali Nanggroe. Ini berarti Wali Nanggroe setara dengan Presiden. Hanya saja Wali Nanggroe hanya mengatur dalam wilayah Aceh. Apakah masuk akal?
Ini merupakan proses kedua bahwa Pemerintah Aceh setelah membuat Bendera, Lambang dan Himne. Akan membentuk sebuah Lembaga Wali Nanggroe yang dipimpinlangsung oleh seorang Wali Nanggroe (setara dengan Presiden) menyangkut Kepemerintahan di Aceh.
Tahun 2015: Menetapkan Batas Wilayah Aceh
Kenapa di dalam MoU Helsinki adanya perjanjian perbatasan wilayah Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956?
Menurut saya, ketika Pemerintah Aceh dan DPRA mengesahkan Qanun Aceh tentang Perbatasan wilayah Aceh yang merujuk kepada perbatasan 1 Juli 1956. Akan terjadi pro-kontra yang sangat besar. Disini nantinya Pemerintah Pusat akan kembali mempertimbangkan untuk menyetujui perbatasan Aceh sesuai dengan perbatasan 1 Juli 1956.
Karena yang menjadi tanda tanya, apakah wilayah lain yang tidak termasuk dalam wilayah Aceh sekarang, mau untuk bergabung dengan wilayah Aceh yang merujuk pada perbatasan Aceh 1 Juli 1956? Penentuan ini tidak semudah membalik telapak tangan.
Jika soal Bendera, Lambang, Himne dan Lembaga Wali Nanggroe adanya pro-kontra. Ini hanya permasalahan internal Aceh dan Vertikal antara Pemerintah Aceh dengan rakyatnya dan Pemerintah Aceh dengan Pemerintah pusat. Sedangkan menyangkut masalah wilayah yang merujuk pada 1 Juli 1956, ini sudah menyangkut permasalahan horizontal antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah daerah lain. Permasalahan ini menurut saya, lebih rumit dari permasalahan Bendera, Lambang, Himne, dan Lembaga Wali Nanggroe.
Penetapan batas wilayah Aceh yang sesuai dengan perbatasan Aceh pada 1 Juli 1956, merupakan proses ketiga dalam membentuk daerah kekhususan.
Tahun 2016: Mengutus Perwakilan Aceh Di Setiap Negara
Setelah selesai membuat Bendera, Lambang, Himne, Lembaga Wali Nanggroe, dan menetapkan perbatasan Aceh. Tugas Pemerintah Aceh dan DPRA selanjutnya adalah mengutus perwakilan Aceh di setiap Negara.
Tujuan awal mengutus perwakilan Aceh di setiap Negara adalah untuk kelancaran perdagangan Internasional dan hubungan lainnya, tanpa campur tangan Pemerintah Indonesia. Hal ini merujuk kepada perjanjian MoU Helsinki, poin 1.3.2 dan poin 1.3.7, yang bunyinya:
“Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.”
“Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing, melalui laut dan udara.”
Isi pada poin 1.3.2. dan 1.3.7. merupakan proses terakhir dalam menentukan kekhususan Aceh menuju kemerdekaan, apakah merdeka dalam arti sempit (masih dalam NKRI) atau merdeka dalam arti luas (berpisah dengan NKRI).
Menurut saya, kekhususan Aceh yang diberikan oleh Pemerintah Pusat yang sesuai dengan Perjanjian MoU Helsinki adalah sebuah pintu gerbang yang telah dibuka dengan lebar menuju kemenangan dan awal dari sebuah kemerdekaan.
Karena ketika Pemerintah Aceh telah mengutus perwakilanAceh ke setiap negara, beriring waktu bahwa negara-negara yang adanya perwakilan Aceh akan mendukung Aceh untuk menjadi sebuah negara. Disinilah Aceh nantinya akan mendapat pengakuan dan dukungan dari negara-negara di dunia. Dan ini merupakan langkah terakhir bahwa Aceh akan menuju kepada kemerdekaan.
Tahun 2017: Proklamasi Kemerdekaan Aceh
Jika semua tahap yang diperjuangkan oleh Pemerintah Aceh berjalan lancar, seperti yang saya analisa. Maka padatahun 2017, Aceh akan memproklamirkan kemerdekaannya. Dan Indonesia akan mengakui kemerdekaan bagi Aceh.
Akan ada kemungkinan bahwa Aceh akan menjadi sebuah negara, jika kita melihat dari syarat-syarat mendirikan sebuah negara, yaitu:
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negaradan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu negara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan. apa itu berdaulat (mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara atau daerah).
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure(hukum). Sekelompok orangbisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
***
Secara de facto (nyata) menurut saya, Aceh sedang dalam proses menjadi negara federal bagi Indonesia. Ciri-ciri negara federal adalah:
Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dan Aceh bisa juga nantinya akan menjadi negara kesatuan (Unitaris), yaitu negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan Wali Nanggroe. Wali Nanggroe memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara Wali Nanggroe dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu Wali Nanggroe-lah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Jika Aceh dipimpin oleh Wali Nanggroe, maka sistem kepemerintahannya nanti bersifat Sentralisasi, yaitu semuahal diatur dan diurus oleh Wali Nanggroe, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari Wali Nanggroe. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri.
***
Tulisan ini hanya sebuah analisa, ketika saya mempelajari isi MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ternyata Aceh telah diberikansebuah harapan dan peluang yang sangat besar oleh Pemerintah Pusat untuk menuju kepintu gerbang kemerdekaan.
Menurut saya, ketika Pemerintah Aceh dan DPRA sama-sama memperjuangkan isi dari UUPA tersebut. Maka tibalah nantinya Aceh akan memproklamasikan kemerdekaannya secara utuh.
Tapi saya timbul sebuah pertanyaan, akankah Pemerintah Pusat menutup kembali pintu kemerdekaan bagi Aceh atau memberikan penghalang bagi pintu tersebut, setelah perjanjian MoU Helsinki dan pengesahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Sumber: Kompasiana.com