Hosting Murah Domain Murah
FREE FAST ONLINE TV

Kepala Dinas Pasar Ikut Bobol Bank

Posted by Unknown 0 komentar

SERAMBINEWS.COM, SEMARANG - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah menetapkan Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Abdul Madjid sebagai salah satu tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembobolan Bank Jateng Cabang Semarang. Modus yang digunakan yakni kredit dengan jaminan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif.


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Wilhelmus Lingitubun, Rabu (29/8/2012) mengatakan tersangka terbukti terlibat pada penerbitan SPP dan SPMK fiktif yang diterbitkan Bagian Otonomi Daerah (Otda) Kota Semarang ketika Abdul Madjid menjabat sebagai kepala. Sedangkan saat ini Abdul Madjid menjabat sebagai kepala Dinas Pasar.


"Kami sudah memiliki bukti yang kuat untuk penetapan status sebagai tersangka," tandasnya.


Sebelumnya Abdul Madjid juga pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi pada kasus yang sama baik oleh Kejati Jateng ataupun Pengadilan Tipikor Semarang.


Dokumen SPP dan SPMK fiktif yang diterbitkan oleh Bagian Otda Kota Semarang diketahui dijaminkan oleh Direktur CV Enhat yakni Yanuelva Etliana alias Eva untuk mendapatkan kredit di Bank Jateng Cabang Semarang pada 2011 dengan total Rp14,35 miliar. Dana kredit tersebut diketahui digunakan untuk upaya pelunasan kredit macet milik Eva di Bank Jateng Syariah senilai Rp 24,35 miliar.


Pengajuan kredit Eva di Bank Jateng Syariah juga diketahui menggunakan modus yang sama melalui Bagian Otda Provinsi Jawa Tengah. Saat ini Eva telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Sayangnya pada beberapa bulan terakhir keberadaan Eva tidak diketahui sehingga pelaksanaan persidangan tidak pernah dihadiri terdakwa.


Sedangkan Kepala Otda Jateng Jumari saat ini telah masuk dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. Selain itu, staf Otda Jateng, Sumardi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Pemeriksaan Abdul Madjid sebagai tersangka belum dilakukan. Rencana pekan depan diperiksa saksi-saksi terkait kasus ini kemudian pemeriksaan tersangka," tambahnya.


Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jateng Sugeng Riyanta mengatakan tersangka diketahui berperan dalam penerbitan 18 SPP dan SPMK fiktif yang digunakan sebagai jaminan pengajuan kredit dengan nilai sekitar Rp1,89 miliar.

Editor : Boyozamy
Sumber : Kompas.com